Tanggapi Permenristekditi Nomor 55 Tahun 2018, Cipayung Kota Bandung Mengadakan FGD


Aliansi Cipayung Kota Bandung, usai Forum Grub Discussion terkait hadirnya Permenristekdikti Nomor 55/2018. (PMKRI-GMNI-KNPI-GMKI-PMII-HMI)
(Foto oleh Lapmi Bandung)

Lapmi Bandung - Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa  menjadi lampu hijau bagi organisasi ekstra untuk kembali beraktifitas di kampus.

Menanggapi urgensi hadirnya Permenristekdikti tersebut, organsiasi ekstra yang tergabung dalam aliansi Cipayung Kota Bandung diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesika (PMKRI) mengadakan Forum Grub Discussion, pada Selasa, (06/11) di Kafe The Panas Dalam.

Adanya FGD ini bermaksud sebagai wadah bertukar ide, dan gagasan untuk mengawal Permenristekdikti yang terbilang masih embrio dan belum rampung sepenuhnya dari segi draft dan butir peraturan yang harus dijalankan dalam membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) di kampus, sesuai dengan amanah pada pasal satu Permenristekdikti tersebut yang berbunyi; Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, Undang-Undang Dasar, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakulikuler, dan ekstrakulikuler.

Selain mendapat tanggapan positif, beberapa pendapat kritis juga disampaikan untuk tetap menjaga indepensi organisasi. Ketua Umum PMKRI Cabang Bandung, Friderikus menganggap bahwa ini merupakan peluang untuk kembali menghidupkan organisasi ekstra yang sempat fakum, tetapi sekaligus mengingatkan untuk berhati-hati dan tetap menjaga independensi organisasi mengingat Indonesia memasuki tahun politik, jangan sampai peraturan ini sengaja dikeluarkan untuk merangkul mahasiswa.

"kita sebagai Cipayung harus berhati-hati dan tetap menjaga integritas bahwa kita organisasi yang independen”  ujarnya ketika dimintai keterangan usai FGD berlangsung. 

Senada dengan PMKRI, Irma Zahrotunnisa Ketua Umum PMII Cabang Bandung merespon bahwa dengan adanya peraturan ini, perlu berbangga karena pemerintah mempercayai organ ekstra untuk melawan radikalisme dan paham intoleransi yang ada di kampus. Irma juga, menuturkan bahwa untuk melawan organ ekstra yang radikal dan intoleransi yang bermain propaganda opini media, maka perlu adanya narasi konten yang dibuat oleh organ ekstra untuk melawan propaganda tersebut. 


“Ada hal menarik ketika berdiskusi dengan organisasi ekrta yang radikal dan telah dilarang, bahwa mereka jago dalam propaganda media. Maka dari itu, salah satu cara untuk melawan mereka adalah dengan konten narasi” jelas Irma. 

Irma juga berharap peraturan ini segera diselesaikan draftnya oleh pemerintah jika memang benar-benar serius melawan paham radikalisme di kampus.

Berbeda dengan PMKRI dan PMII, Ketua Umum GMNI Antonius Doni menuturkan bahwa peraturan ini belum bisa dikatakan sebagai angin segar untuk kelompok Cipayung atau organ ekstra lain yang kemudian diperbolehkan untuk masuk kampus, masih perlu disikapi dengan FGD yang baru saja dilaksanakan.

“Kami mencoba buka ruang komunikasi, bukan hanya antar kader organ ekstra tetapi juga mengundang teman-teman kampus yang non organ ekstra untuk berdiskusi” tuturnya.

Dilain pihak, Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian GMKI Marcel Fillbert , mengatakan perlunya mengawal implementasi Permenristekdikti ini di setiap kampus. Jangan sampai penerapannya dicampur adukkan dengan kepentingan-kepentingan lain.

Adapun langkah taktis yang akan dilakukan oleh kelompok Cipayung, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum HMI Cabang Bandung, Muh. Risky Yusro, bahwa untuk mengawal gerakan ini, kelompok Cipayung sudah sepakat akan memberikan sebuah bentuk rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk diteruskan kepada Menristekdikti dan juga Forum Rektor se Indoensia.

“Sehingga menjadi acuan atau masukkan dalam teknis butir-butir dari aturan didalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018” ujarnya. 

Lebih lanjut, Yusro berharap bahwa semoga peraturan ini menjadi ruang bagi organ ekstra Cipayung untuk bisa turut andil dan berpartisipasi dalam menjaga, mentertibkan, mengkondusifkan, kondisi masyarakat.

“Dengan cara bagaimana melakukan pembinaan ideologi bangsa di kalangan mahasiswa yang mungkin sangat potensial terpampar oleh paham-paham radikal ataupun ekstrim itu sendiri” jelas Yusro.

Respon cepat dan positif dari Cipayung diapresiasi oleh Ketua KNPI kota Bandung Hendra Guntara. Hendra berpesan agar Cipayung harus mempertegas posisi jangan sampai keluarnya peraturan ini kemudian malah mengkerangking teman-teman Cipayung.

"Dan akhirnya hanya memberikan ruang yang sempit bagi Cipayung. Teman-teman mahasiswa diharapkan tetap memberikan sumbangsih ataupun kitikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah" ujar Hendra ketika dimintai keterangan. 

Dengan hadirnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, maka Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. 

Sebelumnya Permenristekdikti ini dikeluarkan untuk menangkal radikalisme pada perguruan tinggi (PT) yang semakin marak. (Emil)

Tanggapi Permenristekditi Nomor 55 Tahun 2018, Cipayung Kota Bandung Mengadakan FGD Tanggapi Permenristekditi Nomor 55 Tahun 2018, Cipayung Kota Bandung Mengadakan FGD Reviewed by Unknown on 11/07/2018 Rating: 5

Tidak ada komentar