Tanggapi Permenristekditi Nomor 55 Tahun 2018, Cipayung Kota Bandung Mengadakan FGD
Aliansi Cipayung Kota Bandung, usai Forum Grub Discussion terkait hadirnya Permenristekdikti Nomor 55/2018. (PMKRI-GMNI-KNPI-GMKI-PMII-HMI) (Foto oleh Lapmi Bandung) |
Lapmi Bandung - Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi
Bangsa menjadi lampu hijau bagi
organisasi ekstra untuk kembali beraktifitas di kampus.
Menanggapi urgensi hadirnya Permenristekdikti tersebut, organsiasi ekstra
yang tergabung dalam aliansi Cipayung Kota Bandung diantaranya, Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesika (PMKRI) mengadakan
Forum Grub Discussion, pada Selasa, (06/11) di Kafe The Panas Dalam.
Adanya FGD ini bermaksud sebagai wadah bertukar ide,
dan gagasan untuk mengawal Permenristekdikti yang terbilang masih embrio dan
belum rampung sepenuhnya dari segi draft dan butir peraturan yang harus
dijalankan dalam membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa
(UKMPIB) di kampus, sesuai dengan amanah pada pasal satu Permenristekdikti
tersebut yang berbunyi; Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan
ideologi bangsa, NKRI, Undang-Undang Dasar, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam
kokurikuler, intrakulikuler, dan ekstrakulikuler.
Selain mendapat tanggapan positif, beberapa pendapat
kritis juga disampaikan untuk tetap menjaga indepensi organisasi. Ketua Umum
PMKRI Cabang Bandung, Friderikus menganggap bahwa ini merupakan peluang untuk
kembali menghidupkan organisasi ekstra yang sempat fakum, tetapi sekaligus
mengingatkan untuk berhati-hati dan tetap menjaga independensi organisasi
mengingat Indonesia memasuki tahun politik, jangan sampai peraturan ini sengaja
dikeluarkan untuk merangkul mahasiswa.
"kita sebagai Cipayung harus berhati-hati dan tetap
menjaga integritas bahwa kita organisasi yang independen” ujarnya ketika dimintai keterangan usai FGD
berlangsung.
Senada dengan PMKRI, Irma Zahrotunnisa Ketua Umum PMII
Cabang Bandung merespon bahwa dengan adanya peraturan ini, perlu berbangga
karena pemerintah mempercayai organ ekstra untuk melawan radikalisme dan paham
intoleransi yang ada di kampus. Irma juga, menuturkan bahwa untuk melawan organ
ekstra yang radikal dan intoleransi yang bermain propaganda opini media, maka
perlu adanya narasi konten yang dibuat oleh organ ekstra untuk melawan
propaganda tersebut.
“Ada hal menarik ketika berdiskusi dengan organisasi
ekrta yang radikal dan telah dilarang, bahwa mereka jago dalam propaganda media.
Maka dari itu, salah satu cara untuk melawan mereka adalah dengan konten
narasi” jelas Irma.
Irma juga berharap peraturan ini segera diselesaikan draftnya oleh
pemerintah jika memang benar-benar serius melawan paham radikalisme di kampus.
Berbeda dengan PMKRI dan PMII, Ketua Umum GMNI
Antonius Doni menuturkan bahwa peraturan ini belum bisa dikatakan sebagai angin
segar untuk kelompok Cipayung atau organ ekstra lain yang kemudian
diperbolehkan untuk masuk kampus, masih perlu disikapi dengan FGD yang baru
saja dilaksanakan.
“Kami mencoba buka ruang komunikasi, bukan hanya antar
kader organ ekstra tetapi juga mengundang teman-teman kampus yang non organ
ekstra untuk berdiskusi” tuturnya.
Dilain pihak, Ketua Bidang Pendidikan Kader dan
Kerohanian GMKI Marcel Fillbert , mengatakan perlunya mengawal implementasi
Permenristekdikti ini di setiap kampus. Jangan sampai penerapannya dicampur
adukkan dengan kepentingan-kepentingan lain.
Adapun langkah taktis yang akan dilakukan oleh
kelompok Cipayung, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum HMI Cabang Bandung,
Muh. Risky Yusro, bahwa untuk mengawal gerakan ini, kelompok Cipayung sudah
sepakat akan memberikan sebuah bentuk rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk
diteruskan kepada Menristekdikti dan juga Forum Rektor se Indoensia.
“Sehingga menjadi acuan atau masukkan dalam teknis
butir-butir dari aturan didalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusro berharap bahwa semoga peraturan
ini menjadi ruang bagi organ ekstra Cipayung untuk bisa turut andil dan berpartisipasi
dalam menjaga, mentertibkan, mengkondusifkan, kondisi masyarakat.
“Dengan cara bagaimana melakukan pembinaan ideologi
bangsa di kalangan mahasiswa yang mungkin sangat potensial terpampar oleh
paham-paham radikal ataupun ekstrim itu sendiri” jelas Yusro.
Respon cepat dan positif dari Cipayung diapresiasi
oleh Ketua KNPI kota Bandung Hendra Guntara. Hendra berpesan agar Cipayung harus mempertegas posisi jangan sampai keluarnya peraturan ini kemudian
malah mengkerangking teman-teman Cipayung.
"Dan akhirnya hanya memberikan ruang yang sempit bagi Cipayung. Teman-teman mahasiswa diharapkan tetap memberikan sumbangsih ataupun kitikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah" ujar Hendra ketika dimintai keterangan.
Dengan hadirnya Permenristekdikti
Nomor 55 Tahun 2018, maka Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan
Organisasi Ekstra Kampus dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi.
Sebelumnya Permenristekdikti ini dikeluarkan untuk menangkal radikalisme
pada perguruan tinggi (PT) yang semakin marak. (Emil)
Tanggapi Permenristekditi Nomor 55 Tahun 2018, Cipayung Kota Bandung Mengadakan FGD
Reviewed by Unknown
on
11/07/2018
Rating:
Tidak ada komentar